Kandunganhadis yang kedua, yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berisi tentang kemurkaan Allah Swt. terhadap orang yang menjulurkan pakaiannya dengan maksud menyombongkan diri. Carilah ayat al-Qur'±n dan hadis yang berhubungan dengan perintah mengenakan busana muslim dan muslimah atau perintah menutup aurat. Akivitas 3
Hadis menutup aurat tentu saja perlu untuk diketahui oleh umat hadis menutup aurat dan melaksanakannya bisa menjadi salah satu cara kita untuk lebih takwa kepada Allah bagaimana sih hadis menutup aurat yang benar? Simak di sini yuk, Moms!Baca Tata Cara dan Niat Puasa Ayyamul Bidh, Puasa Sunnah Tengah Bulan dengan Pahala Setara Setahun PuasaFoto Hadis Menutup Aurat Orami Photo StockHadis menutup aurat pun dijelaskan oleh KH Quraish dari Islam NU yang mengutip buku yang ditulis KH Quraish Shihab, ada 3 ragam hijab yang dikenakan oleh perempuan muslim, yakniHijab yang menutup seluruh anggota tubuhHijab yang mengecualikan menutup muka dan telapak tanganHijab untuk orang tua yang sudah tidak menghendaki menikah lagi dan sudah terhenti dari haidnyaTak sampai sana, KH Quraisy Shihab memberikan penekanan bahwasanya di dalam Al-Qurân, tidak ada satu ayat pun yang memberikan sebutan secara tegas tentang batas-batas aurat juga menyebutkan bahwa beragam pandangan ulama hingga dewasa ini–mengenai jilbab–adalah didasarkan pada perbedaan penafsiran-penafsiran ayat di atas. Ia sepakat bahwa perempuan tidak boleh keluar rumah dengan mengenakan pakaian terbuka tabarruj.Hadis aurat sendiri ternyata dibagi atas berbagai macam Mahzab. Berikut Mahzab yang perlu Moms ketahui1. Mazhab Syafi'iDilansir dari Islam NU, bila merujuk pada arus utama Mazhab Syafi'i yang diamalkan di seluruh tubuh perempuan adalah aurat yang haram dilihat laki-laki yang bukan mahram kecuali wajah dan kedua telapak satu ulama dalam mazhab Asy-Syafi’iyah di dalam kitabnya Raudhatu At-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiyyin dan AlMajmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menuliskan sebagai berikutوَآَمَّا المَْرْآَ رة فاَِنْ كاَنتَْ رحرَّةً فجََمِي رع بدََنِهاَ عَوْرَةٌ اِلَّا الوَْجْهَ وَالْكَفيَِّْْ؛ ظَهررْرهَُا وَبطَْ رنَّرمَا اِلََ الْ ركوع يَِْْ. وَلنَاَ قوَْلٌ، وَقِيلَ وَجْهٌ آَنَّ بَطِنَ قدََمِهاَ ليَسَْ بِعَوْرَةٍ، وَقاَلَ ال رمْزَنُِِّ ليَسَْ القَْدَمَانِ بِعَوْرَةٍ .Artinya "Adapun wanita merdeka maka seluruh badannya itu aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan, baik bagian luarnya ataupun dalamnya sampai pergelangan.""Dan dalam pendapat mazhab kami qaul pendapat Imam Syafii dan ada juga yang menyebutkan wajh pendapat ulama Syafiiyah bahwasanya telapak kaki bagian bawahnya bukan aurat.""Sedangkan Imam Muzani menyebutkan bahwa kedua telapak kaki bawah dan atas bukanlah aurat." [An-Nawawi w. 676 H]Kemudian munculah pertanyaan, kenapa keduanya dikecualikan? Ada 2 hal yang menjadi asalan karena nash Surat Al-Ahzab ayat 31 yang kemudian ditafsirkan oleh Ibnu Abbas RA bahwa yang dikecualikan dalam ayat adalah wajah dan kedua telapak berdasarkan larangan Nabi Muhammad SAW terhadap perempuan yang sedang ihram dalam memakai sarung tangan dan niqab penutup wajah, yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Ibnu Umar wajah dan telapak tangan perempuan adalah aurat, tentu Nabi Muhammad SAW tidak melarangnya untuk Mazhab HambaliSementara itu, dilansir dari Institut Agama Islam An Nur Lampung, terdapat perbedaan dengan Mazhab Hambali dan Al Hambali mengatakan, kebanyakan ulama sepakat aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, tanpa pengecualian wajah dan tangan. Bahkan kuku pun dianggap sebagai Juga Tata Cara dan Doa Wudhu, Yuk Amalkan dengan Benar!3. Mazhab Al-HanafiyahSementara Mazhab Al-Hanafiyah, dikatakan kaki bukan termasuk aurat wanita, yakni sebatas mata kaki. Alasannya adalah adanya hajat yang sulit untuk satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Badai’ Ash-Shanai’ fi Tartibi As-Syarai’ menuliskan sebagai berikut رثَُّ انمََّا يَُْرررم النظََّرر مِنْ الَْْجْنبَِيةَِّ الََ سَائرِِ آَعْضَائِِاَ سِوَى الوَْجْهِ وَالْكَفيَِّْْ آَوْ القَْدَمَيِْْ Diharamkan bagi laki-laki memandang kepada seluruh bagian tubuh wanita yang bukan mahram kecuali wjah dan kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki. [Al-Kasani w. 587 H]4. Mazhab Al-HanabilahHadis menutup aurat pun hadir dalam Mazhab menutup aurat sendiri disampaikan dalam Hadis Riwayat Abu Daud. Dalam Mazhab Al-Hanabillah, diwajibkan menutup kedua telapak itu merujuk pada hal yang sudah diriwayatkan oleh Ummu علَّ وجوب تغطية القدميْ ما روت آ م سلمة، قالت قلت يَ رسول الله، آتصلي المر آة فِ درع وخمار وليس عليْا ازار؟ قال نعم، اذا كان سابغا يغطي ظهور قدميْا» . رواه آبو داود، وهذا يدل علَّ وجوب تغطية "Diwajibkannya menutup kedua telapak kaki adalah apa yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah."Bahwa ia bertanya Apakah seorang wanita boleh salat dengan mengenakan baju panjang dan penutup kepala tanpa mengenakan kain? Nabi menjawab, Boleh, jika baju itu luas yang biasa menutupi kedua qadam-nya’. HR. Abu Daud5. Mazhab Al-MalikiyahLalu, Mazhab teralhir adalah Al-Malikiyah. Dalam Mazhab ini dikatakan jika perempuan salat dan terlihat rambut, wajah dada, atau punggung telapak kaki, maka salatnya harus مَالِكًً قاَلَ فِِ ال رمْدَوَّنةَِ اذَا صَلتَّْ ال رحْرَّرة بَدِيةََ الشَّعْرِ آَوْ الوَْجْهِ آوَْ الصَّدْرِ آَوْ رظهرورِ قدََمَيِْْ آَعاَدَتْ فِِ الوَْقْتِ،Artinya Jika seorang wanita mereka salat dan terlihat rambutnya, atau wajahnya atau dadanya atau punggung telapak kakinya, maka ia harus mengulang salatnya. [Al-Hathab Ar-Ru’aini w. 954 H]Baca Juga Doa Melembutkan Hati Anak, Amalkan Yuk, Moms!Foto Hadis Menutup Aurat Orami Photo StockDemi mendekatkan diri pada Allah SWT, tentunya menutup aurat bisa menjadi salah satu mengetahui hadis menutup aurat, Moms juga perlu mengetahui keutamaan menutup dari Dalam Islam, ini dia keutamaan menutup aurat!6. Menjadi Lebih TerhormatDalam QS. Al-Ahzab, dikatakan bahwa Allah memerintahkan perempuan untuk menutup aurat diri ٱلنَّبِيُّ قـُل لـِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَyang tak تِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡـمُؤۡمِنِينَ يُدْنِينَ عَلـَيۡهـِنَّ مِن جَلَٰبـِيبـِهـِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنـَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فـَلـَا يُؤذيۡنَ ۗ وَكـَانَ اللهُ غـَفـُورًا رَّحِيمًا الأحزاب ٥٩Artinya “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita keluarga orang-orang mukmin, agar mereka mengulurkan atas diri mereka ke seluruh tubuh mereka jilbab itu menjadikan mereka lebih mudah dikenal sebagai para wanita muslimah yang terhormat dan merdeka sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah senantiasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”7. Dijauhkan dari Siksa NerakaDengan menutup aurat, kita juga akan dijauhkan dari siksa api termasuk dalam hadis menutup aurat dari HR. Imam مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَا أَرَاهُمَا بَعْدُ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِنَّ مِثْلُ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَرَيْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِجَالٌ مَعَهُمْ أَسْوَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَArtinya “Ada dua golongan penghuni neraka, yang aku tidak pernah melihat keduanya sebelumnya. Wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis, dan berlenggak-lenggok, dan kepalanya digelung seperti punuk tidak akan masuk surga, dan mencium baunya. Dan laki-laki yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia."Baca Juga Kisah dan Doa Nabi Ayyub Saat Sakit8. Dijauhi SetanDengan kita menutup aurat, maka kita akan dijauhi oleh بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآتِهِمَاArtinya “Wahai anak cucu Adam! Janganlah kalian tertipu oleh setan! Sebagaimana dia telah mengeluarkan ibu bapak kalian dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya.” [al-A’raf/727]Nah, itu dia Moms hadis menutup aurat serta keutamaannya. Yuk, amalkan! ad_1] loading Hadis menutup aurat wanita banyak disampaikan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Menutup anggota badan yang tidak boleh ditampakkan ini hukumnya wajib bagi wanita. Baca juga: Hati-hati 'Ujub dengan Ilmu Perintah tersebut, salah satunya adalah Firman Allah Ta'ala : وَقـُل لـِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ Ilustrasi dalil tentang perintah menutup aurat. Foto pixabayAurat secara bahasa memiliki banyak makna, salah satunya bagian yang harus ditutupi atau sesuatu yang buruk. Di dalam Alquran, Allah SWT menyebutkan kata aurat dengan makna sesuatu yang terbuka dan tidak aurat menurut para ulama adalah bagian tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh terlihat dari pandangan-pandangan yang tidak boleh melihatnya. Allah SWT memerintahkan semua hamba-Nya untuk menutup aurat, baik laki-laki maupun tersebut banyak dijelaskan dalam dalil Alquran dan hadist. Apa saja?Dalil Perintah Menutup AuratMengutip buku Aurat Wanita Muslimah karya Isnawati, LC., MA., hukum menutup aurat adalah wajib. Perintah ini harus dilaksanakan oleh setiap Muslim dan Muslimah. Sebagaimana Allah SWT menegaskannya dalam Surat Al-A’raf ayat 26 berikutيَٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ"Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”Ilustrasi dalil tentang perintah menutup aurat. Foto pixabayPerintah menjaga aurat ini banyak sekali disebutkan dalam Alquran dan hadist, di antaranyaيَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَفَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak wanitamu, dan istri-istri orang mukmin “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”وَقُلْ لِّـلۡمُؤۡمِنٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ اَبۡصَارِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوۡجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِيۡنَ زِيۡنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَا وَلۡيَـضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوۡبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِيۡنَ زِيۡنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اٰبَآٮِٕهِنَّ اَوۡ اٰبَآءِ بُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اَبۡنَآٮِٕهِنَّ اَوۡ اَبۡنَآءِ بُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اِخۡوَانِهِنَّ اَوۡ بَنِىۡۤ اِخۡوَانِهِنَّ اَوۡ بَنِىۡۤ اَخَوٰتِهِنَّ اَوۡ نِسَآٮِٕهِنَّ اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيۡنَ غَيۡرِ اُولِى الۡاِرۡبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفۡلِ الَّذِيۡنَ لَمۡ يَظۡهَرُوۡا عَلٰى عَوۡرٰتِ النِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِاَرۡجُلِهِنَّ لِيُـعۡلَمَ مَا يُخۡفِيۡنَ مِنۡ زِيۡنَتِهِنَّ ؕ وَتُوۡبُوۡۤا اِلَى اللّٰهِ جَمِيۡعًا اَيُّهَ الۡمُؤۡمِنُوۡنَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya auratnya, kecuali yang biasa terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya auratnya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan sesama Islam mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki tua yang tidak mempunyai keinginan terhadap perempuan atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَعَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَاإِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ"Asma' binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, 'Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid sudah baligh, tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini', Beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya."أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَعَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَاإِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ"Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam ketika bersabda mengenai masalah menjulurkan ujung pakaian, aku berkata kepada beliau 'Wahai Rasulullah bagaimana dengan kami kaum wanita?' Nabi menjawab 'Julurkanlah sejengkal'. Lalu Ummu Salamah bertanya lagi 'Kalau begitu kedua qadam bagian bawah kaki akan terlihat?' Nabi bersabda 'Kalau begitu julurkanlah sehasta'."يٰبَنِىۡۤ اٰدَمَ لَا يَفۡتِنَـنَّكُمُ الشَّيۡطٰنُ كَمَاۤ اَخۡرَجَ اَبَوَيۡكُمۡ مِّنَ الۡجَـنَّةِ يَنۡزِعُ عَنۡهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوۡءاٰتِهِمَا ؕ اِنَّهٗ يَرٰٮكُمۡ هُوَ وَقَبِيۡلُهٗ مِنۡ حَيۡثُ لَا تَرَوۡنَهُمۡ ؕ اِنَّا جَعَلۡنَا الشَّيٰطِيۡنَ اَوۡلِيَآءَ لِلَّذِيۡنَ لَا يُؤۡمِنُوۡنَ"Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia setan telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman."RasulullahSAW bersabda: "Tutuplah pahamu, sesungguhnya paha itu aurat.". Perbesar. Ilustrasi hadits tentang menutup aurat bagi umat muslim. Sumber: Unsplash. Jika aurat pada laki-laki hanya sebatas pada bagian pusar hingga lututnya, maka para ulama sepakat bahwa aurat perempuan terletak pada seluruh tubuhnya kecuali punggung tangan danDari Umu A¯iyah, ia berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Fi¯ri dan A¥a, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan śalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslim. Aku bertanya, Wahai Rasulullah saw., salah seorang di antara kami ada yang idak memiliki jilbab?’ Rasulullah saw. menjawab, Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.’” Muslim. Kandungan Hadis Kandungan hadis di atas adalah perintah Allah Swt. kepada para wanita untuk menghadiri prosesi śalat Īdul Fiţri dan Īdul Adĥa, walaupun dia sedang haid, sedang dipingit, atau idak memiliki jilbab. Bagi yang sedang haid, maka cukup mendengarkan khutbah tanpa perlu melakukan śalat berjama’ah seperi yang lain. Wanita yang idak mempunyai jilbab pun dapat meminjamnya dari wanita lain. Hal ini menunjukkan peningnya dakwah/khutbah kedua śalat idain. Kandungan hadis yang kedua, yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berisi tentang kemurkaan Allah Swt. terhadap orang yang menjulurkan pakaiannya dengan maksud menyombongkan diri. Carilah ayat al-Qur’±n dan hadis yang berhubungan dengan perintah mengenakan busana muslim dan muslimah atau perintah menutup aurat. 1. Sopan-santun dan ramah-tamah Sopan-santun dan ramah-tamah merupakan ciri mendasar orang yang beriman. Mengapa demikian? Karena hal ini merupakan salah satu akhlak yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. sebagai teladan dan panutan. Rasulullah saw. adalah orang yang santun dan lembut perkataannya serta ramah-tamah perilakunya. Hal itu ditunjukkan oleh Rasulullah saw. bukan saja kepada keluarga dan sahabat-sahabatnya, tetapi kepada orang lain bahkan kepada orang yang memusuhinya sekalipun. 2. Jujur dan amanah Jujur dan amanah adalah sifat orang-orang yang beriman dan saleh. Tidak akan keluar perkataan dusta dan perilaku khianat jika seseorang benar-benar beriman kepada Allah Swt. Orang yang membiasakan diri dengan hidup jujur dan amanah, maka hidupnya akan dilipui dengan kebahagiaan. Betapa idak, banyak orang yang hidupnya gelisah dan menderita karena hidupnya penuh dengan dusta. Dusta adalah seburuk-buruk perkataan. 3. Gemar beribadah Beribadah adalah kebutuhan rokhani bagi manusia sebagaimana olahraga, makan, minum, dan isirahat sebagai kebutuhan jasmaninya. Karena ibadah adalah kebutuhan, maka idak ada alasan orang yang beriman untuk melalaikan atau meninggalkannya. Orang yang beriman akan dengan senang hai melakukannya tanpa ada rasa keterpaksaan sedikitpun. 4. Gemar menolong sesama Menolong orang lain pada hakikatnya adalah menolong diri sendiri. Bagi orang yang beriman, menolong dengan niat ikhlas karena Allah Swt. semata- mata akan mendatangkan rahmat dan karunia yang iada tara. Berapa banyak orang yang gemar membantu orang lain hidupnya mulia dan terhormat. Namun sebaliknya, bagi orang-orang yang kikir dan enggan membantu orang lain, dapat dipasikan ia akan mengalami kesulitan hidup di dunia ini. Tolonglah orang lain, niscaya pertolongan akan datang kepadamu meskipun bukan berasal dari orang yang kamu tolong. 5. Menjalankan amar makruf dan nahi munkar Maksud amar makruf dan nahi munkar adalah mengajak dan menyeru orang lain untuk berbuat kebaikan dan mencegah orang lain melakukan kemunkaran/kemaksiatan. Hal ini dapat dilakukan dengan efekif jika ia telah memberikan contoh yang baik bagi orang lain yang diserunya. Tugas mulia tersebut haruslah dilakukan oleh seiap orang yang beriman. Ajaklah orang lain berbuat kebaikan dan cegahlah ia dari kemunkaran! Rangkuman 1. Menutup aurat adalah kewajiban agama yang ditegaskan dalam al-Qur’ān maupun hadis Rasulullah saw. 2. Kewajiban menutup aurat disyari’atkan untuk kepeningan manusia itu sendiri sebagai wujud kasih sayang dan perhaian Allah Swt. terhadap kemaslahatan hamba-Nya di muka bumi. 3. Kewajiban bagi kaum mukminah untuk mengenakan jilbab untuk menutup auratnya kecuali terhadap beberapa golongan. 4. Dalam al-Aĥzāb/3339 ditegaskan perintah menggunakan jilbab dan memanjangkannya hingga ke dada, dengan tujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada seiap mukminah. Sementara yang idak memiliki jilbab, dia bisa meminjamnya dari saudara seiman. 5. Hadis dari Ummu Aţiyyah berisi anjuran kepada seiap muslimah untuk menghadiri śalat Īdul Fiţri dan Īdul Adĥa meskipun sedang haid atau dipingit. 6. Allah Swt. berirman dalam an-Nµr/2431 untuk menjaga pandangan, memelihara kemaluan, dan idak menampakkan aurat, kecuali kepada suami, ayah suami, anak laki-laki suami, saudara laki-laki, anak laki saudara laki-laki, anak lelaki saudara perempuan, perempuan mukminah, hamba sahaya, pembantu tua yang idak lagi memiliki hasrat terhadap wanita. 7. Allah Swt. memerintahkan seiap mukmin dan mukminah di dua ayat ini untuk bertaubat untuk memperoleh keberuntungan. Evaluasi A. Uji Pemahaman Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas. 1. Tulislah salah satu ayat yang berhubungan dengan memanjangkan jilbab hingga ke dada lengkap dengan arinya. 2. Tulislah salah satu Hadis tentang batasan pakaian wanita lengkap dengan arinya. B. Releksi Berilah tanda checklist yang sesuai dengan dorongan haimu untuk menanggapi pernyataan-pernyataan berikut. No. Pernyataan Kebiasaan Selalu Sering Jarang PernahTidak Skor 4 Skor 3 Skor 2 Skor 1 1. Saya merasa malu jika terlihat aurat saya oleh orang lain yang bukan mahrom. 2. Saya berbusana muslimah atas kesadaran sendiri sesuai perintah agama Islam. 3. Saya mengajak teman-teman wanita saya untuk mengenakan busana muslimah yang sesuai syari’at. 4. Saya menghindari teman- teman yang sering mengunjungi tempat-tempat hiburan. 5. Saya berdiskusi tentang ajaran agama Islam tentang berbusana perintah menutup aurat. 6. Saya idak keluar rumah kecuali mengenakan busana muslimah. 7. Saya merasakan ketenangan keika keluar rumah dengan mengenakan busana muslimah 8. Saya menghindari tontonan yang dengan sengaja mengumbar aurat wanita dan pria. 9. Saya merasakan kegelisahan yang sangat besar keika melihat teman-teman sesama wanita yang idak berbusana muslimah. 10. Saya merasakan diskriminasi dan olok-olok dari teman-teman dengan busana muslimah yang saya kenakan Mempertahankan Kejujuran sebagai Cermin PenjelasanHadits Ummu 'Athiyyah Untuk Urusan Hukum Jabat Tangan Persoalan hukum jabat tangan dengan wanita non mahram menjadi perdebatan fikih yang 'seru' di tengah umat Islam. Berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan penggalian hukum pun digali untuk kemudian mendapatkan pendapat yang paling kuat dari pendapat-pendapat yang ada. Dalil Ayat Al-Qur’an Tentang Menutup Aurat & Perintah Berbusana Muslim / Muslimah 1. al-Ahzab/3359 Tentang Menutup Aurat / Berjilbab Artinya “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Swt. Maha Pengampun, Maha Penyayang.” Kandungan al-Ahzab/3359 Dalam ayat ini, Rasulullah saw. diperintahkan untuk menyampaikan kepada para istrinya dan juga sekalian wanita mukminah termasuk anak-anak perempuan beliau untuk memanjangkan jilbab mereka dengan maksud agar dikenali dan membedakan dengan perempuan nonmukminah. Hikmah lain adalah agar mereka tidak diganggu. Karena dengan mengenakan jilbab, orang lain mengetahui bahwa dia adalah seorang mukminah yang baik. Pesan al-Qur’an ini datang menanggapi adanya gangguan kafir Quraisy terhadap para mukminah terutama para istri Nabi Muhammad saw. yang menyamakan mereka dengan budak. Karena pada masa itu, budak tidak mengenakan jilbab. Oleh karena itulah, dalam rangka melindungi kehormatan dan kenyamanan para wanita, ayat ini diturunkan. Islam begitu melindungi kepentngan perempuan dan memperhatkan kenyamanan mereka dalam bersosialisasi. Banyak kasus terjadi karena seorang individu itu sendiri yang tidak menyambut ajakan al-Qur’an untuk berjilbab. Kita pun masih melihat di sekeliling kita, mereka yang mengaku dirinya muslimah, masih tanpa malu mengumbar auratnya. Padahal Rasulullah saw. bersabda “Sesungguhnya rasa malu dan keimanan selalu bergandengan kedua-duanya. Jika salah satunya diangkat, maka akan terangkat kedua-duanya.” Hadis Sahih berdasarkan syarah Syeikh Albani dalam kitab Adabul Mufrad. 2. An-Nur/2431 Tentang Menjaga Pandangan, Menjaga Kemaluan, dan Menutup Aurat Artinya “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya aurat-nya, kecuali yang biasa terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya auratnya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putraputra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putraputra saudara perempuan mereka, atau para perempuan sesama Islam mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan lakilaki tua yang tidak mempunyai keinginan terhadap perempuan atau anak-anak yang belum mengert tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah wahai orangorang yang beriman, agar kamu beruntung.” Kandungan an-Nur/2431 Dalam ayat ini, Allah Swt. berfrman kepada seluruh hamba-Nya yang mukminah agar menjaga kehormatan diri mereka dengan cara menjaga pandangan, menjaga kemaluan, dan menjaga aurat. Dengan menjaga ketiga hal tersebut, dipastkan kehormatan mukminah akan terjaga. Ayat ini merupakan kelanjutan dari perintah Allah Swt. kepada hamba-Nya yang mukmin untuk menjaga pandangan dan menjaga kemaluan. Ayat ini Allah Swt. khususkan untuk hamba-Nya yang beriman, berikut penjelasannya. Pertama, menjaga pandangan. Pandangan diibaratkan “panah setan” yang siap ditembakkan kepada siapa saja. “Panah setan” ini adalah panah yang jahat yang merusakan dua pihak sekaligus, si pemanah dan yang terkena panah. Rasulullah saw. juga bersabda pada hadis yang lain, “Pandangan mata itu merupakan anak panah yang beracun yang terlepas dari busur iblis, barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada Allah Swt., maka Allah Swt. akan memberinya gant dengan manisnya iman di dalam hatnya.” Lafal hadis yang disebutkan tercantum dalam kitab AdDa’wa Dawa’ karya Ibnul Qayyim. Panah yang dimaksud adalah pandangan liar yang tidak menghargai kehormatan diri sendiri dan orang lain. Zina mata adalah pandangan haram. Al-Quran memerintahkan agar menjaga pandangan ini agar tidak merusak keimanan karena mata adalah jendela hat. Jika matanya banyak melihat maksiat yang dilarang, hasilnya akan langsung masuk ke hat dan merusak hati. Dalam hal ketidaksengajaan memandang sesuatu yang haram, Rasulullah saw. bersabda kepada Ali ra., “Wahai Ali, janganlah engkau mengikut pandangan pertama yang tidak sengaja dengan pandangan berikutnya, karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir pandangan yang kedua” Abu Dawud dan At-Tirmidzi, di-hasan-kan oleh Syaikh al-Albani. Kedua, menjaga kemaluan. Orang yang tidak dapat menjaga kemaluannya past tidak dapat menjaga pandangannya. Hal ini karena menjaga kemaluan tidak akan dapat dilakukan jika seseorang tidak dapat menjaga pandangannya. Menjaga kemaluan dari zina adalah hal yang sangat pentng dalam menjaga kehormatan. Karena dengan terjerumusnya ke dalam zina, bukan hanya harga dirinya yang rusak, orang terdekat di sekitarnya sepert orang tua, istri/suami, dan anak akan ikut tercemar. “Dan, orang-orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya, mereka dalam hal ini tada tercela. Barangsiapa mencari yang sebaliknya, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” al-Ma’arij/7029-31 Allah Swt. sangat melaknat orang yang berbuat zina, dan menyamaratakannya dengan orang yang berbuat syirik dan membunuh. Sungguh, tiga perbuatan dosa besar yang amat sangat dibenci oleh Allah Swt. Firman-Nya “Dan, janganlah kalian mendekat zina. Sesungguhnya, zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” al-Isra’/1732. Ketiga, menjaga batasan aurat yang telah dijelaskan dengan rinci dalam hadis-hadis Nabi. Allah Swt. memerintahkan kepada setap mukminah untuk menutup auratnya kepada mereka yang bukan mahram, kecuali yang biasa tampak dengan memberikan penjelasan siapa saja boleh melihat. Di antaranya adalah suami, mertua, saudara laki-laki, anaknya, saudara perempuan, anaknya yang laki-laki, hamba sahaya, dan pelayan tua yang tidak ada hasrat terhadap wanita. Di samping ketiga hal di atas, Allah Swt. menegaskan bahwa walaupun auratnya sudah ditutup namun jika berusaha untuk ditampakkan dengan berbagai cara termasuk dengan menghentakkan kaki supaya gemerincing perhiasannya terdengar, hal itu sama saja dengan membuka aurat. Oleh karena itu, ayat ini ditutup dengan perintah untuk bertaubat karena hanya dengan taubat dari kesalahan yang dilakukan dan berjanji untuk mengubah sikap, maka kita akan beruntung. Baca juga Pengertian/Makna Aurat, Jilbab, dan Busana Muslimah Secara Bahasa, Istilah, Etimologi 😊 Hadis dari Ummu Atiyyah Tentang Kewajiban Menutup Aurat / Berbusana Muslim/Muslimah Artinya Dari Umu Atiyah, ia berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Fitri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan salat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslim. Aku bertanya, Wahai Rasulullah saw., salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab?’ Rasulullah saw. menjawab, Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.’” Muslim. Kandungan Hadis Kandungan hadis di atas adalah perintah Allah Swt. kepada para wanita untuk menghadiri prosesi salat idul Fitri dan idul Adha, walaupun dia sedang haid, sedang dipingit, atau tidak memiliki jilbab. Bagi yang sedang haid, maka cukup mendengarkan khutbah tanpa perlu melakukan salat berjama’ah sepert yang lain. Wanita yang tidak mempunyai jilbab pun dapat meminjamnya dari wanita lain. Hal ini menunjukkan pentingnya dakwah/khutbah kedua salat idain. Kandungan hadis yang kedua, yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berisi tentang kemurkaan Allah Swt. terhadap orang yang menjulurkan pakaiannya dengan maksud menyombongkan diri.
Terdapatbanyak dalil yang mengatur tentang perintah menutup aurat. Melansir buku Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias) oleh Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, berikut ini beberapa hadits menutup aurat dari Rasulullah untuk pria dan wanita Muslim. ADVERTISEMENT Hadits Menutup Aurat Perbesar Pria Bersorban. Foto: Unsplash
– Setiap insan baik laki-laki maupun perempuan berkewajiban untuk menutup aurat. Dalam Al-Quran dan hadits, telah dijelaskan batasan-batasan aurat laki-laki dan perempuan. Untuk aurat perempuan, salah satu cara menutupnya ialah dengan menggunakan hijab. Tetapi, masih banyak kaum perempuan yang belum mengetahui dalil-dalil perintah menutup aurat dan bagaimana hukumnya. Perintah menutup aurat telah dijelaskan dalam Al-Quran dan hadits, berikut di antaranya1. Perintah Menutup Aurat dalam Al-Ahzab 592. Al-A’raf 263. An-Nur 314. Perintah Menutup Aurat dalam Hadits Tirmidzi5. Perintah Menutup Aurat dalam Hadits Abu Dawud1. Perintah Menutup Aurat dalam Al-Ahzab 59يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istri, anak-anak perempuan dan istri-istri orang Mukmin, Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali, oleh sebab itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.” QS Al Ahzab 59Ayat ini menjelaskan bahwa seorang perempuan harus mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh. Artinya, kita sebagai muslimah harus berpakaian dan berhijab yang dapat menyamarkan bentuk tubuh sehingga auratnya tidak Al-A’raf 26يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” QS Al-A’raf 26Perintah menutup aurat dalam Al-Quran bukan hanya pada saaat Nabi Muhammad melainkan saat Nabi terdahulu pun sudah melakukannya. Untuk itu,perempuan khususnya yang memiliki aurat yang harus dijaga oleh dirinya harus memahami dan mengerti akan perintah ayat An-Nur 31وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” QS An-Nur 31Ayat di atas menjelaskan bahwa terdapat hukum menutup aurat dengan jilbab. Dimana, seorang wanita wajib untuk menahan pandangan dan kemaluannya. Seorang wanita diperintahkan untuk menutup kain kerudung ke dada. Dan tidak memperlihatkan aurat mereka di depan umum, kecuali kepada suami dan keluarga Perintah Menutup Aurat dalam Hadits TirmidziDiriwayatkan dalam hadits At-Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda“Tutuplah auratmu kecuali dari istrimu atau budak perempuanmu.” Tirmidzi5. Perintah Menutup Aurat dalam Hadits Abu DawudDikutip dari buku Bukan Dosa Ternyata Dosa’ oleh Abduh Al-Baraq ada juga hadits tentang perintah menutup aurat bagi wanita yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Baihaqi dari Aisyah ra“Bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah Saw dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah Saw berpaling darinya dan berkata, “Hai Asma sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid akil baligh maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini, sambal beliau menunjuk wajah dan telapak tangan.” Abu DawudItulah dalil-dalil dan hukum mengenai perintah menutup aurat dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Semoga sahabat muslimah sekalian sebagai seorang muslimah selalu menutup aurat dengan benar dan hanya memperlihatkannya kepada orang-orang yang menjadi muhrim kita. Dengan menutup aurat, berarti kita terlindung dari bahaya dunia luar dan tetap dalam naungan Allah terkaitSelain Membawa Berkah, Ini 7 Rahasia Hujan dan Hikmahnya Menurut IslamSudah Tahu Belum, Ini 6 Hak Seorang Muslim Terhadap Muslim Lainnya5 Manfaat Baju Gamis Busui Friendly untuk Bunda dan Si Kecil Selamatdatang sob malam-malam ini admin telah mengunggah sekitar 48 Lebih Hadis Tentang Menutup Aurat Dan Berbusana Muslimah . Jika kawan ketika mencari Hadis Tentang Menutup Aurat Dan Berbusana Muslimah kawan ada pada tempat yang pas. Di bawah adalah koleksi Hadis Tentang Menutup Aurat Dan Berbusana Muslimah yang dapat di lihat ke device anda.Di zaman yang serba modern dan permisif ini, manusia justru semakin bersemangat dalam menghalalkan apa yang telah menjadi tata aturan baku dalam norma kehidupan bermasyarakat. Menutup aurat adalah fitrah naluri manusia yang disepakati oleh semua agama. Namun semakin banyak fenomena dimana aurat dipertontonkan, bahkan dikomersialkan wal iyadzubillah. Tulisan berikut ini bertujuan mengembalikan pemahaman kita akan konsep aurat yang benar sesuai cara pandang Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam. Menyingkap aurat diantara tipu daya terbesar syaithan, “Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu ditipu oleh syaithan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu Adam dan Hawa dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya” QS. Al A’raaf 27 Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam tafsirnya, “Allah Ta’ala memperingatkan anak Adam dari iblis dan bala tentaranya, menjelaskan tentang permusuhan mereka sejak zaman bapaknya seluruh manusia, Nabi Adam alaihis salam, dalam upaya mengeluarkan mereka dari surga, yaitu negeri kenikmatan, menuju negeri kelelahan dunia. Hingga akhirnya tersingkaplah aurat mereka setelah sebelumnya tertutup” Kita tahu Adam dan Hawa alaihimas salam dikeluarkan dari surga setelah syaithan menghembuskan tipu dayanya hingga tersingkaplah aurat mereka. Maka tidaklah mengherankan apabila di zaman ini syaithan terus menggoda manusia dengan mengajak mereka membuka auratnya. Yang mengherankan adalah betapa banyak manusia tidak pernah belajar dan terus terjerumus dalam tipu daya syaithan. Wal iyadzubillah. Membuka aurat termasuk perbuatan jahiliyah yang keji, bukan modern Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata, Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya. Katakanlah, Sesungguhnya Allah tidak menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji.” QS. Al A’raaf 28 Ibnu Katsir menjelaskan mengenai tafsir ayat ini, “Yang dimaksud perbuatan keji ialah dahulu bangsa Arab -kecuali kaum Quraisy- thawaf mengelilingi Ka’bah dalam keadaan tidak berpakaian. Mereka melakukannya dengan telanjang karena menyangka berpakaian termasuk maksiat kepada Allah. Adapun kaum Quraisy -yaitu suku Al Hamas- boleh thawaf dengan berpakaian. Orang yang dipinjami pakaian oleh suku Al Hamas baru boleh berthawaf, atau orang yang memiliki pakaian baru ia boleh berthawaf kemudian selesai thawaf pakaiannya dibuang dan tidak ada yang mau mengambilnya. Orang yang tidak memiliki pakaian baru dan tidak dipinjami oleh orang Al Hamas, ia melakukan thawaf dengan telanjang baik laki-laki maupun perempuan”. Maka sungguh mengherankan apabila budaya membuka aurat ini diadopsi oleh masyarakat modern di zaman sekarang. Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah dalam Mulakhas Al Fiqhiy menjelaskan, “Memperlihatkan dan melihat aurat bagi yang tidak berhak melihatnya secara syariat –pen adalah keburukan yang amat mengkhawatirkan. Ia termasuk sarana yang akan mengantarkan pada perbuatan keji dan kerusakan moral. Sebagaimana fenomena ini bisa dilihat terjadi pada tatanan masyarakat yang serba permisif, meremehkan kemuliaan manusia, dan sudah rusak moralnya. Hingga tersebarlah kehinaan dan hilanglah kemuliaan di masyarakat tersebut. Menutup aurat adalah tanda kemuliaan dan akhlaq. Oleh karena itu, syaithan begitu berambisi untuk menghilangkannya dari anak Adam dengan menyingkap auratnya. Hingga Allah memperingatkan manusia melalui firman-Nya yang artinya, “Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya” QS. Al A’raaf 27. Hijab tanda kemerdekaan wanita, bukan perbudakan Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan, Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” QS. Al Ahzab 59 Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam tafsir Al Ahzab ayat 59 atau dikenal juga dengan ayat hijab, “Dahulu orang-orang fasiq di Madinah keluar pada malam hari ketika kegelapan menaungi jalan-jalan di kota Madinah. Mereka keluar untuk mengganggu kaum wanita. Maka apabila mereka melihat wanita berjilbab mereka berkata, Ini wanita merdeka’ dan mereka menahan diri dari mengganggunya. Bila mereka melihat wanita yang tidak berjilbab mereka berkata, Ini budak’ dan mereka pun mengganggunya”. Fenomena ini pun masih terjadi di zaman sekarang dimana secara naluri orang-orang yang suka berbuat jahat, cenderung tidak suka mengganggu wanita yang mengenakan jilbab, dan sebaliknya lebih tergoda untuk mengganggu wanita yang tidak berjilbab yang justru menampak-nampakkan auratnya. Menutup aurat wajib bagi laki-laki dan perempuan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu dan budak yang kau miliki” HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan selainnya, dinilai hasan oleh Al Albani. Ibnu Hajar menjelaskan dalam Fathul Bari, “Hadits ini dalil bolehnya istri melihat aurat suami dan begitu pula suami boleh melihat aurat istri. Sebaliknya hadits ini dalil tidak bolehnya aurat terlihat oleh mereka yang tidak dikecualikan. Hadits ini juga dalil tidak bolehnya seseorang telanjang meskipun tengah bersendirian, kecuali ketika mandi menurut pendapat yang rajih,wallahu a’lam –ed”. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda, “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan janganlah seorang perempuan memandang aurat perempuan lain.” HR. Muslim Batasan aurat Aurat laki-laki adalah dari pusar hingga lutut. Tidak boleh menampakkan maupun memperlihatkannya pada orang asing. Berdasarkan hadits dari Ali radhiyallahu anhu, “Jangan engkau perlihatkan pahamu, dan janganlah engkau lihat paha orang yang masih hidup maupun yang sudah meninggal” HR. Ibnu Majah Sedangkan aurat wanita di hadapan lelaki ialah seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan janganlah menampakkan perhiasannya auratnya, kecuali yang biasa terlihat” QS. An Nur 31. Ibnu Katsir rahimahullah membawakan perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, “Yaitu wajah dan kedua telapak tangan”. Demikian pula sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada Asma’ binti Abu Bakr radhiyallahu anhum, “Sesungguhnya wanita yang telah baligh dan haidh tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini beliau mengisyaratkan dengan wajah dan kedua telapak tangan”. HR. Abu Daud secara mursal. Adapun aurat wanita di hadapan sesama wanita lainnya adalah dari pusar hingga lutut, dengan syarat aman dari fitnah dan tidak disertai dorongan syahwat. Wallahu a’lam. Syarat hijab wanita muslimah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah dalam Hijab Al Mar’ah Al Muslimah memberikan batasan yang baik tentang syarat hijab bagi wanita muslimah berikut ini 1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan 2. Tidak berfungsi sebagai perhiasan boleh berwarna dengan syarat tidak sampai menarik perhatian lelaki –ed 3. Berbahan tebal dan tidak transparan. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Akan ada umatku di akhir zaman yaitu perempuan yang berpakaian tapi telanjang” HR. Thabrani, shahih. Ibnu Abdil Barr menjelaskan bahwa yang dimaksud ialah berpakaian tipis hingga tidak menutup sempurna, sehingga secara bahasa ia berpakaian, namun hakikatnya ia telanjang. 4. Longgar dan tidak ketat hingga tidak memperlihatkan lekuk tubuh 5. Tidak beraroma wangi parfum, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Apabila salah seorang diantara kalian kaum wanita keluar menuju masjid janganlah ia mendekati wewangian” HR. Muslim 6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian laki-laki” HR Abu Daud, Al Hakim menilainya shahih sesuai syarat Muslim 7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir 8. Tidak termasuk jenis pakaian syuhrah nyentrik Syaikh Al Albani rahimahullah menjelaskan, “Maka wajib bagi setiap muslim menerapkan syarat-syarat tersebut kepada istrinya dan kepada setiap wanita yang berada di bawah pengurusannya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Tiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang ia pimpin”. Semoga Allah Ta’ala memberi taufiq. Penulis Yhouga Ariesta, Alumni Ma’had Al Ilmi Yogyakarta Muroja’ah Ustadz Abu Salman, BIS Donasi Masjid Graha Al-Mubarok, Tempat Menyebarkan Dakwah Islam Panitia Pendirian Graha Al-Mubarok mengajak kaum muslimin untuk berpartisipasi dalam pembangunan Graha Al-Mubarok yang akan menjadi sebuah pusat pengelolaan kegiatan dakwah untuk mahasiswa dan masyarakat wilayah Bantul dan sekitarnya. Lokasi Dusun Donotirto, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Rekening donasi Bank Syariah Mandiri 710-206-3737 Yayasan Pangeran Diponegoro Konfirmasi Donasi via SMS Ketik NamaAlamatDonasi MasjidTanggal TransferJumlah Dikirimkan ke no HP 0857 4262 4444 sms/wa Demikian informasi dari kami, semoga bermanfaat. Pusat Informasi Website Fanspage FB Kajian Islam al-Mubarok e-mail forsimstudi
L5Oc7tS.